Hipotesis Albert Einsten. .

Apakah Tuhan menciptakan segala yang ada? Apakah kejahatan itu ada? Apakah Tuhan menciptakan kejahatan? Seorang Profesor dari sebuah universitas terkenal menantang mahasiswa-mahasiswanya dengan pertanyaan ini, “Apakah Tuhan menciptakan segala yang ada?”.

Warga Loa Bakung Sweeping kendaraan berat, himbau sopir agar tidak ugal-ugalan. .

Samarinda Warga loa bakung dibantu FMPL (Forum Masyarakat Peduli Lingkungan), yang bekerja sama dengan jajaran Polsek sungai kunjang melakukan aksi damai turun kejalan diruas JL.Jakarta, kelurahan Loa bakung, Samarinda, Sabtu (28/07/2012).

Peduli: Kecamatan Sungai Kunjang mendukung kota samarinda layak anak. .

Berbagai upaya yang telah ditempuh Pemerintah Kecamatan Sungai Kunjang di bawah kepemimpinan Camatnya Nurrahmani, SIP, MM. dalam merealisasikan prgram yang telah dicanangkan mulai menunjukkan hasilnya. .

Awas subliminal message ada disekitar kita. .

Mungkin tidak banyak yang mengetahui apa itu subliminnal message, karena istilah ini memang jarang diucapkan atau dibahas dalam kehidupan kita sehari-hari, pada dasarnya subliminal mesasage adalah suatu pesan yang diselipkan pada sebuah objek untuk mempengaruhi pola pikir audience (dalam pengaruh alam bawah sadar),

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNMUL peduli lingkungan. .

Samarinda, Jum’at 17 Desember 2010 mulai pukul 06.00 Wita, bertempat diareal parkir gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, sejumlah relawan yang terdiri dari para mahasiswa program study Ilmu Komunikasi berbondong-bondong memenuhi areal parkir tersebut, .

Sabtu, 28 Juli 2012

Warga Loa Bakung Sweeping kendaraan berat, himbau sopir agar tidak ugal-ugalan. .

Samarinda
Warga loa bakung dibantu FMPL (Forum Masyarakat Peduli Lingkungan), yang bekerja sama dengan jajaran Polsek sungai kunjang melakukan aksi damai turun kejalan diruas JL.Jakarta, kelurahan Loa bakung, Samarinda, Sabtu (28/07/2012). 


Aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk protes, karena tuntutan warga agar ruas jalan jakarta loa bakung segera diperbaiki tak kunjung terealisasi, warga berharap agar dinas yang terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, dan khususnya pemerintah kota samarinda segera turun tangan menyikapi kerusakan jalan yang terjadi selama ini, warga menilai pemerintah seolah-olah menutup mata dan membiarkan ruas jalan jakarta mengalami kerusakan parah.
Aksi juga ditujukan kepada pengguna jalan, terutama kepada sopir kendaraan berat yang melewati ruas jalan jakarta, warga menilai para sopir sering ugal-ugalan dan tidak memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya, dengan banyaknya kendaraan berat yang melalui ruas jalan ini warga juga mengeluh bahwa kerusakan yang terjadi tidak hanya pada ruas jalan saja tetapi juga berakibat pada kondisi rumah, dimana dinding rumah warga yang berada disepanjang jalan jakarta mengalami retak-retak. 



Dengan membawa selebaran warga mensweeping setiap kendaraan berat yang lewat, selebaran tersebut dibagikan kepada sopir sekaligus memberi himbauan kepada sopir agar bisa mengurangi kecepatan dan lebih memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya, Menurut mustofa selaku kordinator aksi, ada 7 point tuntutan warga dalam aksi ini.

Diantaranya adalah:
1. Kendaraan berat yang melalui ruas jalan jakarta tidak boleh melebihi kecepatan 15 km/jam 
2. Dahulukan pejalan kaki dan kendaraan roda 2
3. Kendaraan bermuatan diatas 8 ton dilarang melewati jalan perumahan korpri
4. Dilarang menyalakan klakson kendaraan jika tidak diperlukan 
5. Mengurangi penggunaan jalan dimalam hari 
6. Kendaraan berat (dengan muatan) dari arah kota menuju jembatan mahulu, dilarang melintasi ruas JL. Jakarta Loa bakung 
7. Hindari tindakan yang memancing emosi warga

Dengan memberi pengertian kepada para sopir diharapkan bisa tercipta sikap saling menghargai, karena warga loa bakung sudah bosan dengan kondisi jalan rusak selama ini, dimana kondisi jalan yang berdebu dan menjadi berlumpur saat musim penghujan datang, jangan sampai karena ulah sopir yang ugal-ugalan justru memancing emosi warga, “Tolong hargai kami sebagai warga loa bakung, jujur kami cukup resah dengan kondisi jalan rusak selama ini, namun kami juga tidak bisa sepenuhnya menyalahkan bapak sopir, jadi tolong kita saling menghargai apalagi ini dibulan puasa, bulan yang suci”, ucap koordinator aksi.

Jika aksi hari ini tetap tidak digubris, warga berencana akan melakukan aksi yang lebih besar pada esok hari, Minggu (29/07/2012). Aksi akan dipusatkan dipelataran masjid jami Ar-Rasyidin pada sore hari dari pukul 16:00 Wita hingga menjelang berbuka puasa, diharapkan pada aksi esok hari semua elemen masyarakat mau turun kejalan, agar aspirasi yang disampaikan didengar dan benar-benar direalisasikan. 

-Rahza Nawarid-

Rabu, 25 Juli 2012

Sosialisasi undang-undang tentang pengelolaan zakat. .

Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda bekerjasama dengan BAZ Kecamatan Sungai Kunjang mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat, bertempat di Masjid Adz-Dzikro Jl. Cendana Samarinda pada hari Rabu malam Kamistanggal 6 Ramadhan 1433 Hijriyah = 25 Juli 2012 Miladiyah dari pukul 21.00 sd pukul 23.00 WITA.
 
Ketua BAZ Kecamatan Sungai Kunjang H. Muhajir, S.Ag. dalam kata pengantarnya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah yang kedua dalam tahun ini setelah kegiatan yang sama seminggu sebelumnya, tepatnya tanggal 29 Sya'ban = 18 Juli yang lalu di Masjid Ar-Rasyidin Loa Bakung. Rencana selanjutnya tanggal 1 Agustus nanti di Lok Bahu dan tanggal 8 Agustus di Loa Buah. Dalam kesempatan tersebut Muhajir juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pengurus Masjid Adz-Dzikro yang telah menyediakan tempat beserta kelengkapannya. Acara diikuti oleh tak kurang 30 orang terdiri dari Pengurus Masjid/Mushalla dan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari masing-masing Masjid/Mushalla.
Drs. H. Asmuni Alie, M.M. Ketua BAZ Kota Samarinda sebagai Nara Sumber menjelaskan tentang telah terbitnya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Sementara belum terbit Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang yang baru, maka dalam pelaksanaannya masih tetap mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang telah ada. 

Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh BAZ Kota Samarinda juga disampaikan untuk dapat diketahui oleh segenap peserta sosialisasi. Hal yang penting dan mendapat perhatian peserta adalah adanya info Keputusan Rakorda Wilayah IV MUI Se-Kalimantan Tahun 2010 dari Komisi C tentang Penjualan Zakat Fitri Kepada Muzzaki oleh Petugas Penerima Zakat yang menetapkan bahwa 1. Petugas penerima zakat seperti di Amil Zakat atau UPZ, haram menjual beras zakat yang diterimanya kepada calon muzakki yang hendak membayar zakat fitri, 2.Sakat berupa beras yang terkumpul di amil zakat bukanlah milik petugas secara penuh, karena itu tidak sah dijual, salah satu syarat jual beli bahwa barang yang dijual harus dimiliki penjual secara penuh (Milkut tam), 3. Muzakki yang membayar zakat fitri dari beras yang dibeli dari Amil tersebut juga tidak sah. 

Dengan adanya penjelasan ini insyaAllah bagi Petugas Amil atau UPZ yang dapat mencerna dan memahami makna keputusan tersebut untuk selanjutnya tentu akan lebih berhati-hati dan tidak akan berani menanggung risiko berat apabila dengan sengaja melanggarnya.


-Rahza Nawarid-